UU PPRT 2026: Panduan Pemberi Kerja & ART | Cupid Maid
BlogUU PPRT 2026: Apa yang Perlu Dilakukan Pemberi Kerja dan ART?
ARTIKEL
UU PPRT 2026: Apa yang Perlu Dilakukan Pemberi Kerja dan ART?
Aturan main baru untuk hubungan kerja dengan ART: perjanjian kerja, upah, THR, istirahat, sampai jaminan sosial. Panduan praktis buat pemberi kerja, plus FAQ yang sering ditanyakan.
8 September 2026Tim Editorial Cupid Maid
Urusan ART di rumah sering dianggap "urusan internal keluarga": diatur sekenanya, disepakati lewat omongan, dan kalau ada masalah, susah mencari jalur penyelesaiannya. Sejak 30 April 2026 ada aturan main baru: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
UU ini menutup celah yang sudah lama dikeluhkan banyak pihak: pekerja rumah tangga nyaris tanpa perlindungan hukum yang spesifik. UU menyebut mereka PRT (Pekerja Rumah Tangga); artikel ini memakai istilah yang lebih umum sehari-hari, ART (Asisten Rumah Tangga). Intinya, UU ini mengakui ART sebagai pekerja - dengan hak dan kewajiban yang seimbang bersama pemberi kerja - dan mengatur juga peran perusahaan penyalur ART. Kalau kamu mempekerjakan ART, baby sitter, pengasuh lansia, sopir, atau juru masak di rumah, artikel ini memang buat kamu.
Jawaban cepat: kalau semua hanya diomongkan, setiap pihak bisa punya versi ceritanya masing-masing. Tuliskan siapa mengerjakan apa, kapan kerja dan istirahat, berapa upah dan THR, fasilitas apa saja yang diberikan, dan bagaimana kedua pihak menyampaikan masalah atau mengakhiri kerja sama. Nggak perlu ribet - yang penting jelas dan disetujui dua pihak.
Buat kamu yang sudah punya ART atau sedang mencarinya: perubahan terpenting dari UU ini bukan soal dokumen semata, melainkan dorongan agar dua pihak menyepakati pekerjaan, waktu kerja, upah, istirahat, cuti, THR, dan perlindungan sosial secara jelas sejak awal. Hubungan kerja yang sehat memang dimulai dari kejelasan.
UU No. 2 Tahun 2026 adalah aturan khusus untuk pelindungan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Cakupannya luas - bukan cuma ART yang bersih-bersih:
memasak, mencuci, dan menyetrika;
membersihkan rumah, halaman, atau kebun;
menjaga anak;
merawat orang sakit, lansia, penyandang disabilitas, atau orang berkebutuhan khusus;
mengemudi;
menjaga rumah;
mengurus hewan peliharaan; dan
pekerjaan rumah tangga lain yang disepakati.
UU ini juga membedakan dua jalur perekrutan: langsung oleh keluarga, atau lewat perusahaan penyalur - istilah resminya Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Kalau lewat P3RT, ada dokumen dan tanggung jawab tambahan yang melibatkan perusahaan, pemberi kerja, dan pekerja sekaligus.
Apakah semua keluarga wajib membuat kontrak tertulis?
Jawaban singkatnya: tergantung jalur perekrutannya.
Rekrut langsung. Hubungan kerja boleh berdiri di atas kesepakatan. Surat tidak diwajibkan - tapi kamu bisa, dan sebaiknya memang, menuangkannya dalam perjanjian kerja tertulis.
Rekrut lewat P3RT. Perjanjian kerja tertulis menjadi dasar hubungan kerja, dengan P3RT ikut sebagai pihak di dalamnya.
Walaupun jalur langsung tidak mewajibkan surat, dokumen tertulis tetap jauh lebih aman. Ingatan itu selektif: yang dibicarakan di minggu pertama bisa dimaknai berbeda di bulan ketiga. Dokumen sederhana memberi dua pihak satu sumber kebenaran yang sama: "ini lho yang kita sepakati."
Apa saja yang perlu ada dalam perjanjian kerja?
Perjanjian kerja tidak harus rumit. Menurut Pasal 11, isi minimalnya:
identitas para pihak;
alamat tempat kerja;
tanggal mulai dan jangka waktu perjanjian;
lingkup pekerjaan rumah tangga;
hak dan kewajiban kedua pihak;
syarat kerja;
besaran dan cara pembayaran upah;
tempat dan tanggal perjanjian dibuat; dan
tanda tangan atau cap jari para pihak.
Itu baru minimumnya. Dalam praktik, tambahkan detail yang paling sering menjadi sumber salah paham:
waktu mulai dan selesai bekerja;
waktu istirahat harian dan mingguan;
hari libur dan cuti;
tugas rutin, tugas berkala, dan pekerjaan yang tidak termasuk;
siapa yang diasuh dan batas tanggung jawab pengasuhan;
penggunaan kendaraan, uang belanja, dan pencatatan pengeluaran;
fasilitas makan, kamar, kebutuhan dasar, atau transportasi;
THR dan tanggal pembayarannya;
iuran jaminan sosial sesuai ketentuan dan kesepakatan;
aturan privasi, ponsel, tamu, dan dokumentasi di rumah;
cara memberikan evaluasi;
cara menyampaikan keluhan dan menyelesaikan perselisihan;
prosedur perubahan tugas atau upah; dan
pemberitahuan jika salah satu pihak ingin mengakhiri hubungan kerja.
Kalau isinya berubah, ubah juga tulisannya dan sepakati bersama. Jangan diam-diam menambah tugas besar setelah ART mulai bekerja - tidak ada yang suka dapat "tugas dadakan" tanpa dibicarakan dulu.
Apa hak utama ART menurut UU baru?
UU menjamin ART berhak, antara lain:
beribadah sesuai agama dan kepercayaannya;
bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi;
mendapatkan waktu istirahat;
mendapatkan cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian;
menerima upah dan THR sesuai kesepakatan atau perjanjian;
mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan;
menerima makanan sehat;
mendapatkan akomodasi yang layak untuk ART penuh waktu;
bekerja di lingkungan yang aman dan sehat; serta
mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja tidak menjalankan kesepakatan atau perjanjian.
Soal angka upah, perlu diluruskan: UU tidak menetapkan satu nominal upah nasional. Rinciannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (FAQ soal upah dan UMP ada di bawah). Jangan menyamakan estimasi pasar dengan kewajiban hukum - dan pantau terus sumber resmi sebelum mengambil kebijakan baru.
Apa kewajiban pemberi kerja?
Pasal 19 memuat kewajiban utama pemberi kerja, antara lain:
membayar upah dan THR sesuai jumlah dan waktu yang disepakati;
menjalankan seluruh isi kesepakatan atau perjanjian;
memberikan hak ART;
memberikan waktu istirahat dan cuti;
menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat;
memberikan kesempatan beribadah;
memberikan informasi yang benar tentang identitas keluarga, rincian pekerjaan, dan prosedur kerja; serta
melaporkan keberadaan ART kepada ketua RT/RW.
Soal jaminan sosial, yang perlu dipahami: untuk ART yang bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iurannya ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian dan diketahui RT/RW. Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan juga ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian. Rincian pelaksanaan masih mengikuti peraturan pemerintah dan petunjuk resmi - jadi cek terus pembaruannya.
Apakah ART juga memiliki kewajiban?
Ya. Dilindungi bukan berarti bebas tanggung jawab. ART juga punya kewajiban, antara lain:
memberikan informasi yang benar tentang identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan;
menjalankan isi kesepakatan atau perjanjian;
meminta izin jika berhalangan;
bekerja dengan cara yang benar dan aman;
menjaga nama baik keluarga; dan
menyampaikan pengunduran diri paling lambat satu bulan sebelum berhenti bekerja.
Pemberi kerja pun berhak mendapat informasi yang benar, hasil kerja sesuai kesepakatan, dan pemberitahuan pengunduran diri. Kalau penempatan lewat P3RT, kamu juga bisa mendapat hak atas pekerja pengganti sesuai perjanjian kerja sama penempatan.
Apa yang perlu ditanyakan kepada penyalur atau P3RT?
Sebelum membayar biaya layanan, tanyakan delapan hal ini:
Apa nama badan hukum dan izin usahanya?
Siapa yang menjadi pihak dalam perjanjian kerja sama penempatan?
Informasi kandidat apa yang sudah diverifikasi?
Apakah kualifikasi dan tanggung jawab perusahaan dinyatakan tertulis dan bermeterai?
Bagaimana orientasi prapenempatan dilakukan?
Apa syarat, jangka waktu, dan batas jaminan penggantian?
Siapa yang membantu jika terjadi perselisihan?
Bagaimana data pekerja dan keluarga dilindungi?
Jangan cuma terpaku pada foto testimoni. Cek badan hukum, dokumen, proses seleksi, dan isi perjanjiannya - termasuk bantuan yang tersedia setelah ART ditempatkan.
Tinjau ulang jobdesk yang berjalan sekarang - bukan yang dulu pernah dibicarakan.
Catat waktu kerja, istirahat, libur, dan cuti yang sedang berjalan.
Pastikan tanggal, jumlah, dan cara pembayaran upah serta THR jelas.
Periksa fasilitas makan, tempat tinggal, privasi, dan keselamatan.
Bicarakan jaminan sosial dan ikuti petunjuk resmi terbaru.
Buat atau perbarui dokumen kesepakatan bersama.
Laporkan keberadaan ART kepada ketua RT/RW sesuai kewajiban yang berlaku.
Anggap obrolan ini sebagai penyelarasan, bukan pemeriksaan. Kasih ART waktu untuk membaca, bertanya, dan mengusulkan perubahan. Hubungan yang sehat selalu dua arah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ART menginap harus siap bekerja 24 jam?
Tidak. Tinggal di rumah pemberi kerja bukan berarti kerja 24 jam. UU menjamin waktu kerja yang manusiawi dan waktu istirahat. Yang perlu diperjelas sejak awal: jam aktif, waktu siaga untuk kondisi khusus, istirahat harian, dan hari libur.
Apakah upah ART wajib sama dengan UMP Jakarta?
Tidak otomatis. UU No. 2 Tahun 2026 tidak menetapkan satu angka upah nasional dan tidak mewajibkan upah ART sama dengan UMP. Upah disepakati atau diperjanjikan; ketentuan lanjutan menunggu Peraturan Pemerintah. Angka di kalkulator atau obrolan pasar itu estimasi, bukan kewajiban hukum.
Apakah pemberi kerja wajib memberi THR?
THR keagamaan berupa uang termasuk hak ART - sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Supaya tidak jadi perdebatan saat hari raya, tuliskan jumlah atau cara perhitungannya dan tanggal pembayarannya di dokumen, lalu cek aturan pelaksana terbaru.
Apakah aturan ini hanya berlaku untuk ART bersih-bersih?
Tidak. Cakupannya jauh lebih luas: pengasuhan anak, pendampingan lansia atau orang sakit, mengemudi, memasak, menjaga rumah, mengurus hewan, sampai pekerjaan rumah tangga lain yang disepakati.
Penutup
UU PPRT 2026 memberi kerangka hukumnya. Kualitas hubungan sehari-hari tetap ditentukan oleh hal-hal sederhana: tugas yang jelas, upah yang disepakati dengan adil, istirahat yang dihormati, dan komunikasi dua arah yang saling menghargai. Kerangka hukum menjaga saat ada yang melenceng; kejelasan sejak awal yang mencegahnya.
Catatan penting: Cupid Maid bukan P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga). Kami membantu kamu menemukan ART untuk dipekerjakan langsung oleh keluarga - bukan lewat skema penempatan P3RT.
Catatan: artikel ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Aturan pelaksana bisa berubah. Periksa JDIH Kemnaker atau konsultasikan kasus spesifikmu dengan praktisi hukum ketenagakerjaan.